Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wanita 18 Tahun Ini Tak Bisa Mengelak Setelah Perbuatan Terlarangnya Viral

Selasa, 28 Juli 2020 – 20:05 WIB
Wanita 18 Tahun Ini Tak Bisa Mengelak Setelah Perbuatan Terlarangnya Viral - JPNN.COM
Pelaku saat diamankan. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap terduga pelaku penculikan balita di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang viral di media sosial, Selasa (28/7).

Dalam waktu 24 jam, tim gabungan berhasil menemukan keberadaan korban serta pelaku.

Saat penangkapan dilakukan, korban Putri Rahmadhani (3) berada di rumah terduga pelaku penculikan di wilayah Muncul, Kabupaten Tanggerang, Banten.

"Hari ini kami telah mengamankan anak hilang di Pesanggrahan, Ciledug, Jakarta Selatan. Kita juga tangkap hari ini pelakunya di daerah Muncul Kabupaten Tanggerang Banten, untuk selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono yang memimpin langsung penangkapan dan penjemputan korban.

Terduga pelaku seorang wanita berinisial P masih berusia 18 tahun. Selain mengamankan terduga, polisi juga membawa serta ibu terduga dari kediamannya ke Mako Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat dilakukan penangkapan di rumah terduga pelaku hanya ada terduga, korban, dan ibu terduga pelaku.

Kini ketiganya telah dibawa dari Banten ke Mako Polres Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus penculikan bermula dari pesan WhatsApp grup warga tentang anak hilang bernama Putri Rahmadhani usia tiga tahun pada Senin (27/7).

Korban Putri Rahmadhani berada di rumah terduga pelaku di wilayah Muncul, Kabupaten Tanggerang, Banten.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close