Wanita Bernama Dewi Tanjung Ikut Melaporkan Eggi Sudjana karena Berkoar People Power
jpnn.com, JAKARTA - Calon anggota legislatif dari PAN Eggi Sudjana kembali dilaporkan ke aparat berwajib. Sebelumnya, Eggi dilaporkan ke Bareskrim Polri, kini dia dipolisikan ke Polda Metro Jaya.
Namun, pokok dari laporan ini tetap sama. Pelapor menuduh Eggi akan berbuat makar dan melanggar Undang-Undang ITE.
Pelapor kali ini adalah wanita bernama Dewi Tanjung. Laporannya diterima dengan nomor register LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
BACA JUGA: Berkoar soal People Power, Eggi Sudjana Dilaporkan ke Bareskrim
Dalam laporan itu, Eggi sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.
"Pada 17 April beberapa menit setelah quick count Pilpres ditayangkan, ada orasi Eggi Sudjana yang menyerukan people power apabila ada kecurangan," sebut Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019).
BACA JUGA: Berkoar soal People Power, Eggi Sudjana Terancam Berurusan dengan Polisi
Dewi yang mengaku kenal dengan sosok Eggi ini sempat menghubungi orang yang dilaporkannya itu. Tujuannya untuk menanyakan soal seruan yang disampaikan.