Wanita Berparas Ayu Ini Ternyata Penipu, Mungkin Anda Pernah Jadi Korbannya
Diwawancarai seusai sidang, Yuliana SH mengatakan akan melakukan upaya hukum pembelaan, yang pada intinya meminta kepada majelis hakim dalam putusannya nanti keringanan hukuman.
"Untuk poin-poin pembelaan apa saja nanti akan disampaikan pada agenda sidang selanjutnya," singkat pengacara dari Posbakum PN Palembang ini kepada SUMEKS.CO.
Di dalam dakwaan singkat JPU menjelaskan, terdakwa Rada Gladis Meychindi ditangkap sekira bulan Mei 2022 lalu oleh kepolisian Polda Sumsel atas laporan korban dugaan penipuan berkedok investasi rumah makan pecel lele, salon, dan butik pakaian jadi.
Tak kurang dari 51 member menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, dengan iming-iming mendapatkan 20 persen dari jumlah investasi yang disetorkan oleh masing-masing member termasuk pengembalian modal selama dua Minggu.
Tertarik dengan tawaran terdakwa, masing-masing member tersebut menyetorkan uang ke rekening milik terdakwa yang nilainya bervariasi dari Rp1 juta hingga puluhan juta sehingga total yang mereka investasikan sebesar Rp 512 juta.
Baca Juga: Manoach Rumansara Tewas Ditembak KKB di Intan Jaya Papua, Siapa Dia?
Namun, lebih dari dua Minggu keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa sebelumnya tidak pernah diberikan oleh terdakwa, uang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan bisnis melainkan dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri.(sumeks)
Video Terpopuler Hari ini: