Wanita Cantik Bupati Talaud Ini Tak Rela Diberhentikan
jpnn.com, TALAUD - Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip menjadi kepala daerah pertama yang diberhentikan sementara karena tidak izin saat pergi ke luar negeri (meninggalkan tempat tanpa laporan). Namun, bupati cantik berusia 40 tahun itu menegaskan tak akan tinggal diam.
Manalip akan mempertanyakan SK pemberhentian dirinya sebagai Bupati Talaud. Meski, hingga kini dia belum menerima surat resmi perihal penonaktifan dirinya sebagai bupati. "Sampai saat ini saya belum menerima surat keputusan tersebut," ujarnya seperti dikutip dari Manado Post.
Perempuan yang doyan olahraga bola voli dan hobi nge-trail dan menyelam itu merasa mendapatkan perlakuan tidak adil dari kemendagri. Sebab, dengan satu kesalahan dia menerima dua sanksi. Pertama teguran gubernur yang kemudian menyusul Surat Keputusan (SK) Penonaktifan dari Mendagri.
"SK tersebut saya lihat pertama kali di media sosial. Namun sampai sekarang tak kunjung saya terima. Jika nantinya SK resmi diterima, nanti lihat apa yang akan dilakukan selanjutnya. Intinya saya hanya mempertanyakan mengapa dalam satu kesalahan diberikan dua sanksi," katanya.
"Saya terima kabar, katanya masyarakat akan protes. Makanya setelah selesai urusan di Manado (pemeriksaan kesehatan), secepatnya akan segera kembali ke Talaud guna menjaga atau mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan. Menjaga stabilitas," imbuh Manalip.
Sehari sebelumnya, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw menyerahkan SK Plt Bupati kepada Petrus Tuange, Wakil Bupati Talaud disaksikan forum komunikasi pimpinan daerah legislator.
Kandouw mengatakan, ini adalah kesalahan komunikasi sederhana yang berakibat besar, layaknya kerikil yang bisa menjatuhkan. “Jadi hari ini memang telah ditugaskan dari gubernur untuk memberikan SK pemberhentian dan pengangkatan khusus Talaud. Pemprov berharap, kasus Talaud menjadi pertama dan terakhir di Sulut,” tuturnya.
Dari kasus ini, lanjut Kandouw, harus diambil hikmah, bahwa kebijakan pemberhentian bisa terjadi. “Agar semua pejabat negara bisa memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing, karena semua diatur oleh undang-undang," ucapnya.