Wanita Hamil Curi Barang Elektronik Mahasiswi
Sabtu, 09 Maret 2013 – 09:26 WIB
“Pelaku masih kita mintai keterangan, untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek Dramaga, AKP Pahyuniati. (sdk)