Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wanita Ini Ditangkap, Mengaku Sudah 4 Kali Berbuat Terlarang

Rabu, 02 Juni 2021 – 12:00 WIB
Wanita Ini Ditangkap, Mengaku Sudah 4 Kali Berbuat Terlarang - JPNN.COM
Karyawan toko kosmetik menjadi pelaku pencurian bernilai puluhan juta rupiah, di Polsek Kuta, Denpasar, Bali, Selasa (1/6/2021). ANTARA/HO-Humas Polsek Kuta

"Pelaku ditangkap hari ini (kemarin, red), di Jalan Raya Tuban. Tanpa perlawanan pelaku langsung diamankan ke Polsek Kuta," ucap Nyoman.

Atas perbuatannya, Ni Putu Yesy Pariasnatih itu dijerat dengan Pasal 362 KUHP. (antara/jpnn)

Ni Putu Yesy Pariasnatih merupakan seorang pegawai di gerai Bourjois, Discovery Mall, Badung, Bali, begini kasusnya.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close