Wanita Ini Racuni Anak Tiri dengan Racun Tikus, Korban Kejang Kejang
Jumat, 10 Mei 2024 – 08:40 WIB

Wanita di Rohil yang meracuni anak tiri dengan racun tikus. (ANTARA/HO-Polres Rokan Hilir)
Berdasarkan hasil interogasi, R mengaku telah mencampurkan racun tikus merek Timex sebanyak dua bungkus ke dalam minuman yang diberikannya kepada anak tirinya.
Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP.(ant/jpnn)