Wanita Keterbelakangan Mental Dicegat di Jalan, Lalu Dipaksa ke Rumah Kosong, Terjadilah
Sabtu, 15 Oktober 2022 – 21:15 WIB
Setelah mendengar pengakuan itu orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Bengkalis.
Polisi kemudian bergerak menangkap pelaku.
Atas perbuatan bejatnya itu, HR disangkakan dengan Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (mcr36/jpnn)