Wanita Pemandu Lagu Melayani Orang Lain, DT dan HK Marah, Banjir Darah
Selasa, 12 Januari 2021 – 19:25 WIB
Dia menambahkan tersangka juga berupaya melarikan diri, satu ke rumah kerabatnya yang masih berada di Kabupaten Indramayu dan satu melarikan diri ke Jakarta.
"Tersangka ditangkap dan diancam Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman enam tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)