Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat

Senin, 16 Desember 2024 – 07:22 WIB
Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat - JPNN.COM
Kedua pelaku pemilik sabu seberat 99 gram diamankan di Mapolresta Palangka Raya, Sabtu (14/12/2024). ANTARA/Humas Polresta Palangka Raya.

jpnn.com - Seorang wanita berinisial DR (38), warga Tanjung Perawang, Kabupaten Pulang Pisau dan pria K (48), warga Jalan Veteran III Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah terancam lama di penjara.

Kedua pengedar narkoba itu ditangkap polisi atas kepemilikan 99 gram sabu-sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (14/12) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah personelnya mendapatkan laporan dari masyarakat di Jalan Veteran III.

"Kedua pelaku ini yang juga sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Aji.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Sebelum penangkapan, polisi mendapat laporan terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah setempat.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengetahui posisi terduga pelaku yang sudah menjadi target operasi.

Alhasil orang yang di curigai tersebut saat itu langsung diringkus dan dilakukan pemeriksaan badan, pakaian serta rumah tersangka di Jalan Veteran III dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.

Seorang wanita di Palangka Raya berinisial DR (38) dan pria K terancam lama di penjara atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Begini penjelasan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News