Wanita Penghibur Keluar Masuk LP Layani Napi, Terbongkar!
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mendalami peran LA, wanita penghibur, yang diduga terlibat penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda.
Menurut Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga, sejauh ini LA masih berstatus saksi. Ia ikut diamankan lantaran diduga mengetahui bisnis yang dijalankan narapidana Lapas Kelas IIA Kalianda bernama Marzuli.
’’Kami duga dia (LA, Red) tidak hanya melayani kebutuhan seksual. Tetapi juga mengetahui (peredaran narkoba)," kata Tagam.
Tagam menuturkan, awalnya pihaknya mendapat informasi, ada seorang wanita yang diduga dipercaya Marzuli menjadi pengatur keuangannya. Namun dari hasil pemeriksaan, LA tidak mengakui hal tersebut. ”Ya informasi awalnya begitu. Ini yang masih kita dalami terus keterangannya," sebut dia.
BACA JUGA: Tak Kooperatif, Kalapas Kalianda Terpaksa Ditahan BNN
Terkait Kalapas Kelas IIA Kalianda nonaktif Mukhlis Adjie, Tagam menyatakan, penyidik sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. "SPDP hari ini (kemarin, Red) sudah kita kirim ke kejaksaan," sambungnya.
Tidak hanya itu. Pihaknya akan mengirimkan surat panggilan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Bambang Haryono, Senin (28/5). Ia dimintai keterangan sebagai saksi.
Sementara untuk berkas tiga tersangka lainnya, Marzuli Y.S, oknum polisi Bripka Adi Setiawan dan oknum sipir Rechal Oksa Hariz masih dalam tahap penyelesaian berita acara pemeriksaan (BAP).