Wanita PNS Ini Ketahuan Jadi Pengedar Sabu-sabu, Alamak
Selasa, 13 Desember 2022 – 15:54 WIB
Pelaku kemudian dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku membeli barang tersebut dari bandar berinisial J yang masih berstatus DPO.
"Transaksinya melalui ponsel, mereka tidak pernah bertemu melainkan mengambil barang di tempat yang sudah disepakati," tambah Kombes Pol Heru.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (mcr35/jpnn)