Wanita PSK yang Ditawarkan Fe Bertarif Lumayan
jpnn.com, BINTAN - Melakukan tindak pidana prostitusi online, pria berinisial FE (28) ditangkap petugas Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Fe telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara menawarkan perempuan kepada pria hidung belang secara online dengan tarif yang sudah ditentukan.
Apabila terjadi kesepakatan antara pemesan dan perempuan yang disediakan, maka tersangka Fe langsung mengantarkan perempuan itu ke tempat yang telah disepakati.
"Pelaku ditangkap di sebuah tempat penginapan di wilayah Bintan Timur, Jumat 2 Desember 2022," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono di kantornya, Senin (5/12).
Kapolres Bintan menyatakan pemesan rata-rata membayar uang kencan sebesar Rp 500 ribu kepada wanita PSK yang dikencani.
Dari situ, tersangka Fe mendapatkan bagian sebesar Rp 150 ribu untuk sekali kencan.
"Namun, untuk yang di wilayah Bintan Timur ini biaya yang dikeluarkan oleh pemesan sebesar Rp 800 ribu. Tersangka Fe mendapatkan bagian sebesar Rp 400 ribu," ungkap kapolres.
Kapolres menyampaikan saat ini tersangka Fe sudah ditahan dan masih dilakukan penyidikan di Satreskrim Polres Bintan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.