Wanita TNI AD Melawan 2 Perampok, Ternyata Residivis
Dari hasil penyidikan sementara, diketahui kalau kedua pelaku tersebut residivis kasus pencurian.
Keduanya bisa saling kenal saat masih sama-sama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong.
"Kedua pelaku ini keluar dari Lapas tahun 2021 lalu. Setelah keluar mereka berniat melakukan perbuatannya bersama-sama. Kami tangkap pada tanggal 1 Maret 2022," ucapnya.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku nekat kembali melakukan tindak kejahatan lantaran sudah lama menganggur.
"Kedua pelaku ini pengangguran. Mereka tidak punya pekerjaan tetap. Dari saat keluar Lapas, mereka tidak kunjung mendapatkan pekerjaan tetap. Mereka pilih merampok," kata Iptu Anton.
Dia mengatakan saat diringkus petugas salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan. Petugas terpaksa melakukan tindakan terukur terhadap pelaku.
"Saat kami tangkap ada salah satu pelaku yang sempat melarikan diri, kemudian kami lakukan tembakan terukur. Alhamdulillah pelaku bisa kami amankan," ucap Anton.
Atas perbuatannya, Andi Abu Farmi dan Agus Rian Saputra kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Mereka dikenakan Pasal 365 Juncto Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr14/jpnn)