Wanita Wajib Tahu, Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Gaji Dibayar Penuh dengan Ketentuan
jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak untuk dibahas sebagai undang-undang dalam persidangan paripurna DPR berikutnya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin sebagai pimpinan sidang menanyakan kepada para peserta rapat pleno pengambilan keputusan Baleg DPR RI pada Kamis (9/6) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Apakah RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini dapat disepakati untuk dibahas ke tingkat selanjutnya dalam sidang paripurna dan dibahas bersama pemerintah, setuju?" ujarnya. Peserta rapat lantas kompak menjawab setuju.
Poin penting yang menjadi sorotan dalam RUU tersebut ialah penetapan masa cuti melahirkan yang sebelumnya diatur pada Undangan-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Masa cuti yang hanya tiga bulan berubah menjadi enam bulan ditambah 1,5 bulan masa istirahat.
"Mengatur terkait cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan dan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan jika mengalami keguguran bagi ibu yang bekerja," katanya.
Anggota Fraksi PKB DPR RI Luluk Nur Hamidah selaku pihak pengusul RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak menerangkan, pengaturan ulang pasal terkait cuti melahirkan itu dianggap penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibu setelah melahirkan.
Selain itu, pada RUU tersebut, ditetapkan pengaturan terkait upah bagi ibu yang sedang cuti melahirkan.