Wanita yang Tewas Digubuk Ternyata Diperkosa sebelum Dibunuh Tiga Rekannya, Begini Kronologinya
Jumat, 02 Oktober 2020 – 22:08 WIB
“Tersangka DS memperkosa korban kemudian memukul dengan menggunakan sebilah parang ke arah kepala dan wajah sebanyak dua kali,” jelasnya.
Atas perbuatanya ke tiga tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 338 lebih Subs 351 ayat (3) dan 285 dari KUH Pidana. “Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” pungkasnya.
BACA JUGA: Ogah Diceraikan Suami, Istri Malah Berbuat Nekat di Rumah
Sebelumnya, korban ditemukan sekira pukul 10.00 WIB, Senin (28/9/2020). Sementara, saat itu ketiga rekan korban sudah tidak ada di lokasi. Mereka juga membawa sepeda motor milik pemilik ladang sayur. (nin/pojoksatu)