Wapres Dukung KPK Ambil Alih Kasus BLBI
Jumat, 19 September 2008 – 15:38 WIB
Lebih lanjut ditambahkan, kekuatan penanganan kasus hukum kepolisian dan kejaksaan hanya biasa-biasa saja. mereka tidak bisa melakukan sejumlah langkah penyelidikan seperti melakukan penyitaan setiap saat, atau melakukan penyadapan sebagaimana yang kerap dan mampu dilakukan oleh KPK. JK berpendapat, seharusnya kasus ini sudah diambil alih sejak beberapa waktu lalu oleh KPK.
Hanya saja, saat itu KPK belum memiliki pintu masuk. Sementara KPK tidak boleh menangani kasus BLBI karena kasus itu terjadi sekitar 1999 (tidak berlaku surut). Saat ini, setelah Jaksa Urip Tri Gunawan tertangkap tangan kasus suap, KPK bisa menjadikannya pintu masuk.