Wapres Ingatkan Tanggung jawab MUI dalam Penanggulangan COVID-19
"Saya ulangi sekali lagi bahwa itu memang kewajiban MUI, tanggung jawab kenegaraan dan tanggung jawab keagamaan," ucapnya.
Wapres lebih lanjut mengatakan, menjaga masyarakat dari penularan COVID-19, merupakan kewajiban para ulama karena merupakan maqashid syariah.
"Menghadapi COVID-19 bukan hanya termasuk tanggung jawab kenegaraan kita (MUI) dalam menjaga umat, masyarakat dan rakyat, tetapi juga tanggung jawab keagamaan karena menjaga jiwa umat termasuk maqashid syariah," tambahnya.
Wapres kembali mengingatkan dengan kutipan Syekh Nawawi Al-Bantani yang menyatakan bahwa menjaga diri dan orang lain dari penularan wabah merupakan kewajiban seluruh umat Islam.
"Kata Syekh Nawawi itu wajib memberikan obat, berobat, dan menjaga diri dari wabah itu juga wajib. Maka tentu ini menjadi kewajiban MUI dan merupakan tanggung jawab kita (MUI)," pungkas Ma'ruf Amin.(Antara/jpnn)