Wapres Minta DPD RI Memediasi MUI dan BPJPH Soal UU Jaminan Produk Halal
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin meminta DPD RI memanggil para pihak yang terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, agar implementasi UU tersebut dapat berjalan dengan baik.
Permintaan itu disampaikan Wapres dalam forum rapat konsultasi antara Pimpinan DPD RI dengan Wapres, Rabu (5/8/2020).
Rapat konsultasi yang dilakukan secara virtual itu dihadiri tiga pimpinan DPD RI, yakni Ketua AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua Nono Sampono dan Sultan Baktiar Najamudin. Sedangkan Mahyudin, berhalangan hadir.
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPD menyampaikan lima tema hasil pengawasan dan serap aspirasi sebagai bahan masukan untuk pemerintah.
“Terkait masukan tentang pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal, saya minta DPD melakukan mediasi antara MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Karena saya lihat ada mis-komunikasi saja. MUI sama sekali tidak menghalangi. Saya sudah tegaskan, apa yang diperintahkan UU harus dijalankan. Persoalannya Badan tersebut ternyata belum siap,” ungkap Wapres seperti dilansir dalam siaran pers Humas DPD RI.
Menurut Ma’ruf Amin, amanat UU tersebut posisi MUI hanya sebatas pemberi fatwa, bukan lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal. Sehingga hari ini MUI tidak lagi mengeluarkan sertifikat. Hanya fatwa halal saja.
“Persoalan BPJPH belum siap. Jadi sekarang yang kena imbas produk-produk kita yang impor banyak ditolak karena hanya melampirkan surat fatwa. Padahal buyer di luar negeri minta sertifikat. Makanya, saya berharap DPD RI bisa panggil dan mediasikan para pihak terkait supaya segera jalan,” tandasnya.