Warga Ancam Gunakan Hukum Rimba
Selasa, 07 Mei 2013 – 08:02 WIB
"Ini sama saja Asiatic tidak menghargai pemprov. Mereka kangkangi kesepakatan yang telah dibuat," ujarnya.
Ketua PRD Jambi, Mawardi mengatakan, sebenarnya keputusan enclave sudah disepakati pada 26 Maret 2012 yang ditanda tangani sekda, komisi II, Sekda Batanghari, kanwil BPN,dan kapolda. Intinya, ada kewajiban hukum perusahaan untuk enclave.
Menurutnya,terakhir di Komnas Ham, tanggal 10 Juli 2012, disepakati lahan enclave dilakukan pengukuran dan biaya di tanggung Asiatic. Dilanjutkan kembali 1 Agustus 2012, juga memperkuat kesepakatan itu.