Warga AS 'Pengemplang' Pajak Ditahan Polisi
Senin, 01 Maret 2010 – 20:30 WIB
Penahanan yang dilakukan sejak beberapa hari lalu itu sendiri, tambah Ito, adalah atas permintaan Direktorat Jenderal Pajak yang menangani kasus tersebut. "Kasusnya masih ditangani PPNS Pajak, dan masih dalam tahap melengkapi petunjuk dari penuntut umum (P19)," tambahnya.
Dalam kasus ini, McDouglas diduga melanggar pasal 39 ayat 1 huruf C, junto pasal 43 Undang-undang No 6 tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Ini sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang No 16 tahun 2000.