Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warga Asing Kini Dapat Kemudahaan Beli Properti di Indonesia

Kamis, 04 April 2019 – 23:06 WIB
Warga Asing Kini Dapat Kemudahaan Beli Properti di Indonesia - JPNN.COM
Pembangunan perumahan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Foto: batampos.co.id / dalil harahap

jpnn.com, BATAM - Warga negara asing (WNA) kini mendapat kemudahan dalam memiliki properti di Indonesia. Soalnya WNA tak perlu lagi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum membeli properti.

"Waktu itu ada sedikit kendala di NPWP. Sekarang bisa dipermudah, tanpa gunakan NPWP, tanpa bayar pajak bisa miliki properti dengan status hak pakai," kata salah satu pengusaha properti kondang Indonesia, Eddy Hussy di Swissbell Hotel, Batam, Selasa (2/4).

Peraturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 103/2015 soal kepemilikan asing terhadap properti. Tapi ini baru berlaku untuk rumah tapak (landed house).

Untuk rumah vertikal, Eddy mengatakan masih menggunakan strata title dengan hak pakai diatas hak guna bangunan (HGB). Tapi Eddy mengatakan selalu koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar lebih cepat menerbitkan strata title dengna hak pakai diatas HGB.

Sedangkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Achyar Arfan mengatakan saat ini, investasi properti di Batam tersegmentasi pada hunian vertikal, seperti apartemen dan kondominium.

Sasaran utamanya adalah warga negara asing (WNA). Investor properti sangat yakin bahwa Batam akan semakin berkembang karena sektor pariwisata tengah serius dikembangkan oleh pemerintah untuk mendatangkan banyak wisatawan mancanegara (wisman).

Kunjungan wisman yang tinggi dapat membantu memperluas pasar properti di Batam. Namun, untuk mencapai sasaran tersebut masih ada sejumlah hambatan.

"Setidaknya, ada empat poin utama yang diampaikan dalam pertemuan tersebut agar pertumbuhan pasar properti meningkat," katanya lagi.

Warga negara asing (WNA) kini mendapat kemudahan dalam memiliki properti di Indonesia. Soalnya WNA tak perlu lagi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum membeli properti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close