Warga Australia dan Inggris Diduga Berkolaborasi Mengedarkan Narkoba di Bali
- Baca juga: Perbandingan penggunaan narkoba di Australia dan Indonesia
Kawasan dengan hukuman penyalahgunaan narkoba terberat di dunia
Banyak negara di Asia Tenggara memiliki kebijakan anti-narkoba paling berat di dunia dengan para pelaku perdagangan narkoba terancam hukuman eksekusi oleh regu tembak.
Sementara di Singapura para terpidana penyelundup narkoba terancam hukuman gantung.
Bagi mereka yang dihukum karena kepemilikan narkoba pribadi, ancaman hukumannya bisa jadi hukuman penjara bertahun-tahun.
Hampir setengah dari 14 negara yang diidentifikasi menjatuhkan hukuman mati untuk kejahatan narkoba berada di Asia Tenggara, yakni Indonesia, Malaysia, Singapura, Vietnam, Laos dan Thailand, menurut Harm Reduction International (HRI).
- Baca juga: Dua warga Australia ditangkap di Bali dalam penggerebakan narkoba
Terlepas dari pendekatan garis keras di kawasan itu, laporan United Nations Office of Drugs and Crime (UNODC) pada Juli 2019 menemukan Asia Tenggara memproduksi metamfetamin "yang jumlahnya dalam satu dekade lalu tidak terbayangkan" dan sebagian besar menuju daratan Australia.
Laporan tersebut menemukan pasar metamfetamin terlarang di Asia Tenggara dan tetangganya di Asia Timur, Australia, Selandia Baru dan Bangladesh, bernilai antara U$30,3 sampai U$61,4 miliar, atau sekitar AU$44,5 sampai AU$90 miliar.
Filipina, di bawah kepemimpinan Presiden Rodrigo Duterte telah menarik perhatian dunia atas kebijakan 'perang melawan narkoba', yang mengakibatkan dugaan ribuan pembunuhan di luar hukum oleh polisi dan warga bersenjata, sementara populasi penjara membengkak.