Warga Bangkalan Lolos dari Vonis Mati di Arab
Kamis, 20 Juni 2013 – 21:50 WIB
"Proses pembebasan Ahmad tidak terlepas dari upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah RI khususnya melalui KJRI Jeddah," ujarnya.
Lebih lanjut Priatna mengatakan bahwa saat ini Pemerintah RI masih melakukan upaya untuk membebaskan WNI lain yang divonis hukuman mati. Masih ada 36 orang WNI yang dijatuhi hukuman mati akibat kasus pidana di Arab Saudi. (dil/jpnn)