Warga Banyumas Turun ke Jalan, Tetapi Bukan Menolak UU Cipta Kerja
Menurut Taufik, siapa pun boleh saja menolak atau menerima UU Cipta Kerja maupun UU lain asal sesuai prosedur hukum di negara demokrasi ini.
"Namun siapa pun juga tidak bisa dibenarkan melakukan aksi-aksi anarkisme yang merugikan masyarakat banyak," tegasnya.
Koordinator Lapangan Gemas Lawan Anarkisme Bejo Wijaya mengatakan aksi unjuk rasa itu sebagai respons atas banyaknya demonstrasi yang diwarnai tindakan anarkistis.
"Kami tidak melarang mereka menyampaikan aspirasi di era demokrasi seperti ini. Tetapi kalau dengan cara-cara anarkistis, pasti akan kami lawan," pungkasnya.
Pengunjuk rasa dari Gemas Lawan Anarkisme sempat diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan, didampingi Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka.
Budhi mengapresiasi aksi tersebut dan mengajak warga di Banyumas untuk bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?