Warga Bekasi Dapat Dana Kompensasi Bau Sampah TPA Burangkeng
jpnn.com, BEKASI - Warga Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, dipastikan mendapat dana kompensasi bau sampah dari pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Total dana yang disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020, mencapai Rp 450 juta.
"Nilainya Rp450 juta, akan diberikan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju, Minggu.
Uju mengatakan, Pemerintah Kabupaten tahun depan akan memberikan dana kompensasi kepada 1.000 lebih keluarga yang kena dampak bau sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.
Dana kompensasi dari pemerintah, menurut dia, akan diberikan dalam bentuk hibah kepada pemerintah desa dan pemerintah desa kemudian akan membagikannya kepada warga yang berhak menerima kompensasi bau sampah.
"Ini bagian dari bentuk perhatian pemerintah kepada warganya. Kami juga terus menata agar sanitasi area TPA Burangkeng tidak mencemari air tanah warga," kata Uju.
Warga Desa Burangkeng sebelumnya menuntut pemerintah memberikan kompensasi karena TPA Burangkeng yang luasnya 11,6 hektare menimbulkan polusi udara. Mereka sempat menutup akses jalan menuju TPA untuk menyampaikan aspirasi.
Kepala Desa Burangkeng, Nemin, mengapresiasi rencana pemerintah daerah memberikan dana kompensasi bau sampah kepada warga namun tetap mendorong pemerintah menyelesaikan persoalan sampah di TPA Burangkeng.
"Kami tetap mendorong agar pemerintah daerah segera memperluas area TPA," katanya.