Warga Bekasi Nekat Gelar Pesta Pernikahan, Petugas Bongkar Tenda Acara
jpnn.com, BEKASI - Pesta pernikahan yang dilangsungkan di Kampung Kedung Bokor RT 001/008 Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dibubarkan Satgas COVID-19, Minggu.
Kapolsek Muaragembong Iptu Taufik Hidayat mengatakan pembubaran itu sesuai dengan aturan PPKM Darurat.
"Bersama Koramil 03 Cabangbungin dan Satpol PP, kami melakukan penindakan dengan membubarkan aktivitas yang melanggar ketentuan PPKM Darurat ini," kata Taufik Hidayat.
Dia menjelaskan kegiatan pembubaran pesta pernikahan ini berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat terkait adanya warga yang nekat menggelar resepsi pernikahan.
Petugas yang mendapat informasi itu kemudian mendatangi lokasi dan mendapati ada kegiatan yang dilaporkan tersebut.
Acara dihadiri lebih dari 30 orang tamu undangan serta tanpa menerapkan protokol kesehatan.
"Kami langsung meminta acara resepsi pernikahan dihentikan karena sesuai aturan PPKM darurat tidak diperbolehkan ada acara hajatan atau resepsi," tuturnya.
Pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada warga terkait ketentuan PPKM Darurat melalui Bhabinkamtibmas setempat.