Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warga Bekasi Nekat Todong Pisau ke Polisi di Pulogadung, Langsung Digulung

Jumat, 06 September 2024 – 13:07 WIB
Warga Bekasi Nekat Todong Pisau ke Polisi di Pulogadung, Langsung Digulung - JPNN.COM
Seorang pira yang menodong polisi dengan sajam telah ditangkap. lustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial DSM (43), warga Bekasi karena mengancam anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) atau Binmas menggunakan senjata tajam jenis badik. 

Kapolsek Pulogadung Kompol Suroto mengatakan pengancaman menggunakan senjata tajam itu terjadi di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Kamis (5/9).

Korban merupakan anggota Polsek Pulogadung berinisial Aiptu AS yang bertugas di wilayah Kelurahan Kayu Putih.

Menurut dia, peristiwa berawal ketika pelaku DMS tengah mengendarai mobil dengan nomor polisi F 7112 FA. Sesampainya di sekitar Jalan Kayu Putih, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, mobil pelaku mogok.

Selanjutnya, pelaku turun dari kendaraan dan melakukan pengancaman kepada tukang parkir dan pengendara lainnya menggunakan senjata tajam jenis golok.

Kemudian anggota Bhabinkamtibmas datang untuk meminta pelaku menyimpan senjata tajam miliknya. Namun pelaku justru mengarahkan badik ke arah petugas dan memukul Aiptu Agus.

"Pelaku kemudian dijatuhkan oleh Aiptu Agus dan diamankan," katanya.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pulogadung guna proses hukum lebih lanjut. "Barang bukti yang disita ada dua bilah senjata tajam jenis badik dan golok," kata Suroto.

Hingga saat ini, pelaku DMS masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pulogadung. Polisi masih mendalami motif pengancaman yang dilakukan pelaku terhadap anggota polisi dan warga masyarakat.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana Pasal 336 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (antara/jpnn)


Seorang warga Bekasi berinisial DSM terpaksa ditangkap setelah melakukan aksi penodongan pisau kepada polisi.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA