Warga Bekasi yang Meninggal Karena Corona Bakal Dimakamkan di Sini
jpnn.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi menetapkan tempat pemakaman umum (TPU) Padurenan di Bekasi Timur sebagai tempat untuk memakamkan korban virus korona.
Keputusan itu tertuang pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 469/2320/SETDA.TU pada 30 Maret 2020.
“Lokasi pemakaman pasien covid-19 di TPU Pedurenan, khusus warga Kota Bekasi,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (1/4).
Rahmat Effendi menuturkan pemakaman pasien covid-19 sudah sesuai dengan standar keamanan medis yang dianjurkan.
Di mana petugas medis diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, mulai dari pakaian, sarung tangan, kacamata, sepatu dan penutup kepala.
“Semua dilakukan sesuai standar kesehatan yagn sesuai. Kita ikuti SOP. Jadi kalau pihak keluarga ingin melihat jasad harus dilengkapi alat pelindung diri yang lengkap, sebelum jenazah dimasukan ke kantong mayat,” tandasnya.(pojokbekasi)