Warga Blokir Jalan Masuk Lokasi Tambang
Jumat, 27 Januari 2012 – 13:58 WIB
“Kalau perusahaannya tidak melapor dan tidak mengantongi izin operasional dan dokumen lainnya, berarti PT Aquanur berinvestasi secara illegal di Kabupaten Banggai. Wajar saja, kalau masyarakat mengkomplen dan memblokir jalan masuk, karena memang dianggap merugikan daerah, khususnya di desa tersebut,” kata sumber.
Sementara Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Banggai Ir Puji Lesmono mendukung tindakan masyarakat yang memblokir jalan masuk, jika perusahaan tidak punya tata krama masuk di daerah ini. Karena PT Aquanur hingga saat ini, juga belum pernah melaporkan kawasan yang dijadikan lokasi atau obyek eksploitasi sumber daya alam itu.
“Kami berharap Dinas Pertambangan Kabupaten Banggai segera melaporkan keberadaan lokasi eksploitasi Sirtu oleh PT Aquanur, untuk dilakukan peninjauan lapangan terkaiat kawasan yang dijadikan obyek eksploitasi,” jelasnya.(rd)