Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warga Depok Sebaiknya Tahu Kebijakan Baru Wali Kota ini

Senin, 28 Juni 2021 – 22:38 WIB
Warga Depok Sebaiknya Tahu Kebijakan Baru Wali Kota ini - JPNN.COM
Wali Kota Depok Mohammad Idris (ANTARA/Feru Lantara)

jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat mengambil kebijakan baru terkait penanganan COVID-19.

Pemkot memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk ke-8 kalinya mulai 29 Juni hingga 5 Juli 2021.

Kebijakan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian COVID-19 melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Perpanjangan Kedelapan.

"Perpanjangan PSBB Pra AKB melalui PPKM kedelapan tersebut terhitung mulai 29 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat keputusan tersebut, Senin (28/6).

Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 ditandatangani oleh Wali Kota Depok pada 28 Juni 2021.

SK tersebut mengatur mengenai sejumlah aktivitas masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan ketika terpaksa harus keluar rumah.

SK mengatur tentang tempat kerja atau perkantoran menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen dan kerja dari kantor (WFO) 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilitas ke daerah lain.

Khusus buat warga Depok, sebaiknya tahu kebijakan baru wali kota terkait COVID-19 ini.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News