Warga Desak Hakim yang Diduga Selingkuhi Istri Orang Dipecat
jpnn.com - DEMAK – Kantor Pengadilan Negeri (PN) Demak di Jalan Sultan Trenggono kemarin (17/11) lebih ramai daripada biasanya.
Ada belasan orang yang berusaha merengsek masuk menemui ketua PN setempat Khusaini. Mereka mendesak Kepala PN Demak, agar secepatnya memecat oknum hakim yang bertugas berinisial T.
Asasannya hakim itu telah melakukan perselingkuhan atau perbuatan asusila dengan istri orang. Hakim T diduga telah melakukan perbuatan asusila dengan Win (22) , istri IH ( 42 ) warga Perumahan Bintoro Asri RT 8 RW 4 , Desa Jogoloyo, Kecamataan Wonosalam, Demak.
Menurut IH , kasus perselingkuhan antara istrinya dengan hakim T sudah lama tercium. Selain itu keduanya sering bersama dan diketahui warga, saat berduaan di rumah hakim T di Perumahan Puri Nirwana, Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, Demak, pada Rabu (12/11) lalu.
Melihat ini, warga yang geram karena kerap memergoki ulah pak hakim tersebut langsung menggrebeknya. "Saya punya saksi dan bukti-bukti kuat, atas perbuatan mereka. Hakim itu wakil Tuhan yang mulia, tapi kelakuannya bejat, maka harus dipecat, saya akan mengadukan ke Jakarta," ujar IH emosi.
Menghadapi hal ini, PN Demak langsung mengajak IH untuk melakukan audiensi secara tertutup di ruang Ketua PN Demak, Khusaini. Mediasi tersebut juga dihadiri Fahrudin Bisri Slamet dan Maskuri Wakil Ketua DPRD Demak serta Muntohar Ketua Komisi B DPRD Demak.
Ditemui seusai mediasi, Humas PN Demak, Dwi Sugiarto, mengatakan, Ketua PN Demak yang menerima langsung aduan warga. Mereka menanyakan alur pengaduan soal pelanggaran kode etik hakim.
"Soal pelanggaran kode etik hakim, silakan datang ke Badan Pengawas Mahkamah Agung atau ke Komisi Yudisial. Kita tetap melakukan klarifikasi secara personal, tetapi hari ini yang bersangkutan tidak berangkat," terang Dwi Sugiarto.