Warga Desak Kejagung Proses Temuan BPK terkait Dugaan Pemborosan Anggaran Rumah Dinas DPRD OKU
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mendatangi Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (8/9/2023).
Mereka meminta Kejagung segera melakukan proses hukum terkait hasil temuan audit BPK mengenai dugaan pemborosan tunjangan rumah dinas DPRD OKU senilai Rp 7,7 miliar.
Sebelumnya BPK RI menemukaan dugaan pemborosan anggaran tunjangan rumah dinas sebesar Rp 5.924.358.950 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 1.889.600.000. Adapun total pemborosan dari dua sektor tersebut sekitar Rp 7.775.958.350.
Sejumlah masyarakat OKU yang diwakili Heri Jaya Putra menjelaskan bahwa kedatanganya dirinya ke Kejagung untuk menyampaikan agar hasil temuan hasil audit BPK 2021 tersebut diproses secara hukum karena telah meresahkan warga Kabupaten OKU Sumatera Selatan.
Kejaksaan Negeri OKU sendiri sudah memeriksa 15 saksi dari kalangan eksekutif dan legislatif terkait kasus ini, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut lagi.
"Ya kami hari ini menghadap secara langsung ke Jamwas Kejagung untuk meminta agar kejari OKU segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," ujar Heri dalam keterangan resminya yang diterima JPNN hari ini.
Heri Jaya Putra menjelaskan sejak 2021, seusai temuan BPK RI tersebut sudah 2 tahun belum ada pengembalian terhadap kas daerah dari para anggota DPRD yang menerima tunjangan dana tersebut.
"Nah sehingga dari itu kami menduga bahwa kasus ini sudah tidak ada iktikad baik dari oknum-oknum anggota DPRD tersebut," jelasnya.