Warga Diusir, Ternyata untuk Perusahaan
Senin, 16 Januari 2012 – 23:46 WIB
Namun belakangan sekitar tahun 1997 warga menemukan kejanggalan. Lahan permukiman mereka tersebut bukan dijadikan areal konservasi namun telah dimiliki oleh sebuah perusahaan pengembang bernama PT. TIM.
Warga kemudian kembali dari daerah transmigrasi dan menghuni kembali bekas perkampungan mereka yang telah diratakan itu. Di sinilah gesekan itu bermula. PT.TIM yang merasa sebagai pengelola lahan keberatan dengan datangnya penduduk tersebut. Puncaknya pada 2008 silam saat sejumlah rumah warga dibakar yang disertai penganiayaan dan upaya pengusiran.
‘’Nah disinilah awal sengketa itu, ada pembohongan yang dilakukan pemerintah terhadap warga. Padahal warga telah menghuni kawasan tersebut sejak lama,’’ tambah Sri Sudarjo Ketua BPD LCKI di lokasi yang sama.