Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warga Fatmawati Tak Terima Disebut Halangi Proyek MRT

Senin, 18 Desember 2017 – 17:55 WIB
Warga Fatmawati Tak Terima Disebut Halangi Proyek MRT - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meninjau proyek Mass Rapid Transit (MRT) di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (20/10). Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Para pemilik lahan di kawasan pertokoan Jalan Fatmawati yang terancam digusur demi proyek Mass Rapid Transit (MRT) mengecam sikap Pemerintah Kota Jakarta Selatan. Pasalnya, pemkot mengeluarkan Surat Peringatan (SP) tahap 2 terkait pengosongan lahan yang mereka miliki.

Padahal, para pemilik lahan masih punya satu kesempatan lagi untuk memperjuangkan nilai ganti rugi yang layak. Yaitu dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami masih memiliki kesempatan hukum, mengajukan peninjauan kembali ke MA. Kami berharap MA dapat memberi keadilan pada penilaian ganti rugi lahan yang selama ini menjadi tempat usaha klien kami," ujar Y Rosalita selaku kuasa hukum para pemilik lahan di Jakarta, Senin (18/12).

Selain itu, Rosita juga menyesalkan lambannya kinerja para pihak. Pasalnya, kasasi terkait gugatan mereka telah diputus 10 Oktober lalu. Namun sampai saat ini salinan putusan belum diterima. Padahal sangat dibutuhkan untuk proses pengajuan PK.

Sebelumnya, majelis hakim yang menangani kasasi kasus ganti rugi lahan kawasan pertokoan Fatmawati, memenangkan Pemprov DKI Jakarta. Dengan demikian nilai ganti rugi ditetapkan sesuai perhitungan Pemprov.

Atas putusan tersebut, Pemkot Jaksel kemudian menerbitkan SP2 tertanggal 14 Desember lalu. Menyatakan agar pemilik lahan mengosongkan sendiri lahannya dan tidak menghalangi pekerjaan proyek MRT.

Apabila dalam 2x24 jam tidak dikosongkan maka akan dilakukan oleh Tim Penertiban Terpadu Kota  Jakarta Selatan dengan segala risiko yang ditanggung sendiri oleh pemilik lahan.

Sikap inilah yang kemudian dikecam para pemilik lahan. Apalagi disebut sebagai pihak yang mengganggu proyek MRT.

Pemkot Jakarta Selatan mencap pemilik lahan pertokoan di Jalan Fatmawati sebagai penghalang proyek MRT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News