Warga Indonesia yang Menolak Divaksinasi Terancam Denda Sampai Rp 5 Juta
Warga di Jakarta akan terancam dikenai denda hingga Rp5 juta rupiah jika menolak divaksinasi COVID-19, sebuah hukuman yang tidak biasa dan dianggap sangat kaku hanya untuk memastikan warga patuh pada program wajib vaksinasi COVID-19.
- Indonesia masih berjuang di tengah pandemi virus corona dengan kasus positif terbanyak di Asia Tenggara
- Hampir 34.000 orang Indonesia dilaporkan meninggal dunia akibat COVID-19
- Peraturan baru tersebut mengikuti sikap skeptis publik selama berbulan-bulan tentang apakah vaksin itu aman
Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan Pemerintah Jakarta hanya mengikuti aturan dan sanksi, serta sanksi tersebut jadi upaya terakhir penegakan aturan vaksinasi di Jakarta.
Kasus COVID-19 di Jakarta menyumbang sekitar seperempat dari lebih dari 1,2 juta infeksi virus corona di Indonesia.
"Jika Anda menolaknya, [akibatnya] ada dua hal, bantuan sosial tidak akan diberikan dan denda," kata Riza soal aturan vaksin wajib yang sepertinya jadi pertama di dunia.
Indonesia dengan jumlah kasus COVID-19 terbanyak di Asia Tenggara ingin memvaksinasi 181,5 juta dari 270 juta populasinya dalam waktu 15 bulan di bawah program vaksinasi yang dimulai bulan lalu.
Hampir 34.000 orang Indonesia telah meninggal dunia akibat virus tersebut.
Indonesia mengumumkan perintah Presiden Joko Widodo awal bulan Februari ini yang menetapkan siapa pun yang menolak vaksin dapat dicoret dari daftar bantuan sosial atau layanan pemerintah, atau dikenakan denda.