Warga Jatim Nekat Mudik, Siap-siap Dikarantina Lima Hari dan Kena Sanksi Ini...
jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan akan memaksimalkan tujuh titik penyekatan di perbatasan Jawa Timur.
Masyarakat yang nekat mudik akan dikarantina.
"Dalam Inmendagri Nomor 9 tahun 2021 itu ada klausul kalau ada yang nekat melakukan mudik akan dikarantina 5 x 24 hari dan membayar denda," ujar dia di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Rabu (21/4).
Aturan itu ada di poin ke-14 huruf b Inmendagri 9/2021. Karantina itu menjadi sanksi bagi mereka yang nekat melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa dokumen administrasi perjalanan.
Di poin yang sama huruf c menyebut bahwa masyarakat yang melalukan perjalanan harus menunjukkan identitas diri disertai surat izin bertanda tangan kepala desa atau lurah.
Eks Menteri Sosial itu menyebut bahwa di beberapa titik penyekatan disiapkan proses putar balik. Bukan ke kampung halaman, melainkan ke daerah asal sebelum mudik.
"Itu semua upaya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar dia.
Khofifah menuturkan, penyebaran Covid-19 masih belum berhenti. Menurut data Kapolri dalam rapat yang dilakukan Forkopimda Jatim terdapat 48,3 persen lansia berpotensi meninggal bila terpapar virus corona.
"Kalau kita menyayangi keluarga, terutama yang paling sepuh, data dari Pak Kapolri perlu kita ingat," tutur dia.
Meski kasus di Jatim sudah landai, Khofifah tetap meminta masyarakat bersabar karena di beberapa negara lain sedang terjadi tren gelombang ketiga penularan.
"Masyarakat Jawa Timur yang sedang merantau saya minta bersabar sedikit lagi," kata Khofifah.
Tujuh titik penyekatan yang ditempatkan di perbatasan Jawa Timur di antaranya di Tuban-Rembang, Bojonegoro-Cepat, dan Ngawi Mantingan-Sragen.
Kemudian perbatasan Magetan-Karanganyar, Pacitan Donorojo-Wonogiri, Jalur Tol Ngawi-Solo, dan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi-Gilimanuk Bali. (mcr12/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: