Warga Karawang Menuntut Hak Kepemilikan Tanah Dikembalikan
jpnn.com - JAKARTA - Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Karawang, Jawa Barat, berunjuk rasa di kantor bupati setempat, Selasa (10/12). Demo menuntut sertifikasi tanah petani yang telah diambil dan diklaim sebagai tanah pengusaha di wilayah Telukjambe.
"Bupati dan wakil bupati harus bertanggungjawab menyelesaikan hak-hak rakyat yang telah dirampas pihak pengusaha. Sebab lahan merupakan dasar bagi petani memenuhi kebutuhan hidupnya," kata Engkos Koswara, pengunjukrasa di Karawang seperti yang dilansir INDOPOS (JPNN Group), Rabu (11/12).
Dia mengatakan, saat ini hak-hak atas tanah yang seharusnya didapat para petani Telukjambe dan daerah lainnya justru dijadikan aset bisnis kalangan pengusaha. Lebih parah lagi, kata Engkos, hal tersebut diindikasikan mendapat dukungan dari kalangan pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Kebijakan penguasa yang memberi karpet merah kepada pengusaha dinilainya tidak sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 (3) yang menyatakan tanah dipergunakan seluas-luasnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Menurut dia, permasalahan konflik tanah antara petani dengan pihak pengusaha di wilayah Telukjambe, Karawang, telah berlangsung lama, bahkan sudah berlangsung puluhan tahun. Tetapi hingga kini belum ada penyelesaian dari pemerintah daerah setempat beserta pihak terkait lainnya.
"Pengusaha dari Agung Podomoro sudah jelas merampas lahan yang digarap petani di wilayah Telukjambe. Padahal dengan lahan itu petani bisa mendapatkan haknya untuk sejahtera dan lahan adalah segalanya bagi petani," kata dia.
Mereka menuntut agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang segera menerbitkan sertifikasi tanah bagi mereka yang telah diambil dan diklaim oleh pengusaha.
Sementara itu, dalam aksinya, para pengunjuk rasa dari Serikat Petani Karawang atau Sepetak melakukan orasi secara bergantian di depan kantor bupati setempat. Mereka juga membakar kemenyan dalam unjuk rasa tersebut.