Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warga Keberatan, Herlina Turun Tangan: Jenazah Tak Bisa Dipindahkan Lagi

Jumat, 24 April 2020 – 14:07 WIB
Warga Keberatan, Herlina Turun Tangan: Jenazah Tak Bisa Dipindahkan Lagi - JPNN.COM
Tim Satgas COVID-19 Kota Sorong memberikan penjelasan kepada masyarakat Jalan Suteja Kelurahan Malasilen yang keberatan dengan pemakaman jenazah PDP COVID- 19. Foto: ANTARA/Ernes Kakisina

jpnn.com, SORONG - Satu pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 di Kota Sorong, Papua Barat, inisial HR (34), meninggal dunia pada Kamis, 23 April 2020 (pada berita sebelumnya tertulis Rabu malam).

Jenazah HR dimakamkan di pekuburan COVID-19 Jalan Suteja Kelurahan Malasilen, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, Jumat (24/4).

Jenazah HR merupakan jenazah PDD COVID-19 yang pertama kali dikuburkan di pekuburan COVID-19 Kota Sorong oleh tim Satgas.

Warga kompleks perumahan Jalan Suteja Kelurahan Malasilen pun keberatan dengan pemakaman jenazah PDP tersebut, dengan alasan jarak kuburan pasien dekat dengan permukiman warga setempat.

Sofian, warga perumahan Jalan Suteja Kelurahan Malasilen saat ditemui Jumat, mengatakan bahwa warga setempat tidak menolak pemakaman jenazah PDP tersebut.

Warga hanya keberatan karena jarak tidak begitu jauh dari permukiman.

"Kami tidak menolak pekuburan jenazah PDP tersebut tetapi kami takut sumber air tanah yang kami gunakan tercemar karena jarak tidak begitu jauh dari pemukiman sehingga harus dipisahkan lebih jauh lagi," ujarnya.

Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kota Sorong, Herlina Sasabone yang turun lapangan memberikan pemahaman kepada masyarakat setempat bahwa proses pemakaman jenazah PDP tersebut telah memenuhi syarat protokol COVID 19 sehingga masyarakat tidak perlu takut.

Sejumlah warga Kota Sorong, Papua Barat, keberatan dengan pemakaman jenazah PDP virus corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close