Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warga Luar Diperbolehkan Melintas di Surabaya, Ini Syaratnya

Kamis, 06 Mei 2021 – 14:51 WIB
Warga Luar Diperbolehkan Melintas di Surabaya, Ini Syaratnya - JPNN.COM
Ada tiga kategori bagi warga non Surabaya yang diizinkan keluar masuk Kota Pahlawan. Foto: ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, SURABAYA - Warga non Surabaya diperbolehkan masuk Kota Pahlawan selama 6-17 Mei 2021 atau saat larangan mudik.

Kendati demikian harus memiliki sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menyebut ada tiga kategori yang boleh keluar masuk meski di luar plat rayonisasi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik (L dan W).

1. Petugas pemerintahan

Pertama yang diizinkan yakni ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD. "Disertai dengan surat tugas dari minimal eselon dua atau pimpinan tertinggi," ujar dia di Bundaran Waru, Jawa Timur Kamis (6/5). 


2. Surat tugas

Bagi pegawai swasta dari luar rayon yang ingin keluar masuk Surabaya harus membawa surat tugas dan juga identitas. Minimal membawa ID Card atau KTP. 

 

3. Perjalanan darurat

Kemudian yang diizinkan ialah perjalanan darurat. Misalnya, darurat medis ibu hamil yang disertai surat SIKM dari persngkat desa setempat. 

"Dari RT/RW kepala desa kelurahan dan itu berlaku dalam satu kali perjalanan," kata dia. 

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra mengatakan khusus untuk pekerja akan diberikan stiker bertuliskan 'Diizinkan Beroperasi di Surabaya' untuk memberikan akses masuk selama 6-17 Mei 2021. Mereka akan dibebaskan keluar masuk. 

"Tagging ini akan memudahkan petugas untuk mengidentifikasi keluar masuknya warga khususnya kategori pekerja," ucap Teddy. (mcr12/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Ada tiga kategori bagi warga non Surabaya yang diizinkan keluar masuk Kota Pahlawan

Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News