Warga Luar Diperbolehkan Melintas di Surabaya, Ini Syaratnya
jpnn.com, SURABAYA - Warga non Surabaya diperbolehkan masuk Kota Pahlawan selama 6-17 Mei 2021 atau saat larangan mudik.
Kendati demikian harus memiliki sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menyebut ada tiga kategori yang boleh keluar masuk meski di luar plat rayonisasi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik (L dan W).
1. Petugas pemerintahan
Pertama yang diizinkan yakni ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD. "Disertai dengan surat tugas dari minimal eselon dua atau pimpinan tertinggi," ujar dia di Bundaran Waru, Jawa Timur Kamis (6/5).
2. Surat tugas
Bagi pegawai swasta dari luar rayon yang ingin keluar masuk Surabaya harus membawa surat tugas dan juga identitas. Minimal membawa ID Card atau KTP.
3. Perjalanan darurat
Kemudian yang diizinkan ialah perjalanan darurat. Misalnya, darurat medis ibu hamil yang disertai surat SIKM dari persngkat desa setempat.
"Dari RT/RW kepala desa kelurahan dan itu berlaku dalam satu kali perjalanan," kata dia.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra mengatakan khusus untuk pekerja akan diberikan stiker bertuliskan 'Diizinkan Beroperasi di Surabaya' untuk memberikan akses masuk selama 6-17 Mei 2021. Mereka akan dibebaskan keluar masuk.
"Tagging ini akan memudahkan petugas untuk mengidentifikasi keluar masuknya warga khususnya kategori pekerja," ucap Teddy. (mcr12/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: