Warga non-Muslim Malaysia Dilarang Sebut 'Allah'
jpnn.com - KUALA LUMPUR - Pengadilan tingkat banding di Malaysia memutuskan bahwa kata 'Allah' tidak boleh digunakan oleh non-muslim. Alasannya, penggunaan kata Allah oleh non-muslim akan menimbulkan kebingungan.
"Penggunaan kata Allah bukanlah bagian integral dari iman Kristiani. Di sisi lain, penggunaanya dapat menyebabkan kebingungan di tengah masyarakat," ujar Ketua Majelis Hakim, Mohamed Apandi Ali saat membacakan putusan, Senin (14/10).
Seperti halnya di Indonesia, umat Kristen di Malaysia menggunakan kata Allah untuk menyebut Tuhan. Menurut mereka, istilah tersebut sudah digunakan sejak agama Kristen masuk ke wilayah Malaysia dari Arab ratusan tahun lalu.
Mereka juga menilai penggunaan kata Allah tidak bisa diatur oleh pemerintah. Pasalnya, Allah adalah kata serapan dari Bahasa Arab, bukan kosakata asli Malaysia.
Terang saja, putusan ini ditanggapi negatif oleh umat Kristen Malaysia.
"Kalau kami dilarang menggunakan kata Allah maka kami harus menerjemahkan ulang Injil secara keseluruhan," ujar Ester Moiji, seorang perempuan kristen asal Sabah seperti dikutip dari BBC.
Sementara Editor The Herald- surat kabar Katolik setempat- Pendeta Lawrence Andrew, mengaku kecewa dan terpukul atas putusan ini. Ia juga berjanji akan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
"Ini adalah langkah mundur dalam perkembangan hukum terkait kebebasan beragama minoritas," ucapnya.