Warga NTB Resmi Gugat Menkeu
Kisruh Pembelian Sisa Saham Newmont Memasuki Ranah HukumRabu, 08 Juni 2011 – 07:23 WIB
“Maka wajib bagi kami untuk meminta kepada para tenggugat untuk memohon maaf kepada penggugat lewat media cetak yang isinya ditentukan oleh penggugat selama 7 hari berturut-turut,” katanya.
Selain itu, masyarakat NTB juga meminta pengambilalihan saham divestasi 7 persen PT NNT yang ditandatangani oleh tergugat II dan turut tergugat II tanggal 6 Mei 2011 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sedang tuntutan lainnya adalah menghukum para tergugat dan turut tergugat untuk segera mengembalikan hak pengambilalihan saham 7 persen PT NNT atau badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah daerah NTB untuk diberikan kepada masyarakatnya melalui program-program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka menambah kesehajteraan rakyat NTB .