Warga Papua Kesulitan Nonton Piala Dunia
Gara-gara Receiver Parabola DisitaSabtu, 19 Juni 2010 – 04:29 WIB
SORONG - Harapan masyarakat Papua bisa menikmati siaran Piala Dunia 2010 melalui chanel lokal S3 kandas sudah. Jumat (18/6) tadi malam, polisi menggerebek kantor TV Kabel Cenderawasih. Polisi yang dipimpin Ipda Benny Marbun, menyita seperangkat alat berupa receiver dan modulator."Selanjutnya, kedua alat ini disita sebagai barang bukti," kata Kapolresta Sorong AKBP Johannes Nugroho.
Menurut Johanes, penyitaan itu dilakukan atas laporan dari pihak Matrix ataupun PT Electonik City Entertaiment dari Jakarta terkait dugaan adanya pelanggaran hak cipta yang dilakukan TV Kabel Cendrawasih. Dikatakan, yang seharusnya yang memilik hak siaran Piala Dunia dari FIFA World Cup adalah PT. Electronik City Entertaiment.
Dalam hal ini, TV Kabel Cendrawasih dianggap melanggar pasal 72 ayat (1) dan (5) UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta. "Kami melakukan penindakan dalam arti upaya paksa untuk penggeladahan dan penyiataan. Saksi yang telah kami periksa dan mintai keterangan dari pelapor yakni Elektronik City dalam hal ini Matrik dari PT. Dunia Global. Untuk saksi ahli dari Ditjen HKI sudah kita mintai keterangan,”terang Kasat Reskrim AKP Junov Siregar.
Kuasa hukum PT Cendrawasih Wiputra Mandiri, Max Mahare, SH yang ditemui wartawan disela-sela penggerebekan menyesalkan langkah polisi yang menggeledah dan menyita dua alat penyiaran milik kliennya. Dikatakan Max Mahare, dari awal pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak kepolisian bahwa laporan polisi yang dilayangkan Matrik itu sah- sah saja dan polisi memang harus menindaklanjuti. Yang disesalkan, proses hukum itu belum dilalui namun polisi langsung bertindak.