Warga Pulo Gadung Ditangkap Bawa 15 Ribu Pil Ekstasi
“Selanjutnya pada 28 Januari 2018 pukul 13.00 WIB, paket tersebut tiba di alamat yang dituju yaitu di Apartemen Green Bay Pluit Tower Gardenia, Jakarta Utara. Saat tiba, paket itu tidak langsung diterima oleh tersangka namun terlebih dahulu diterima oleh petugas keamanan apartemen. Sementara, tersangka sedang menunggu di halaman parkir menggunakan taksi,” beber mantan Direktur Reskrimum Polda Sumut ini.
Saat paket itu dimasukkan ke dalam mobil taksi, barulah personil BNNP Sumut yang sudah mengintai melakukan penangkapan.
“Jadi dari penyidikan, ternyata tersangka ini yang mengemas serta mengirimkan paket ini ke Jakarta. Dia disuruh seseorang yang berada di Medan,” tambah Marsauli.
Menurutnya, hasil keterangan tersangka sejauh ini mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman narkoba jenis ekstasi ini ke Jakarta.
“Kita akan kembangkan kasusnya untuk mengetahui jaringan tersangka, baik yang di Medan maupun Jakarta,” ujarnya sembari menambahkan, jika diestimasikan nilai ekstasi itu berkisar Rp4,5 miliar. (fir)