Warga Resah, Blanko Akta Lahir Habis
Rabu, 29 Mei 2013 – 07:53 WIB
Camat Medan Denai Drs Edi Mulia Matondang mengatakan, warga yang mengurus akte kelahiran dapat membawa persyaratan seperti membawa dua orang saksi, surat keterangan pengantar dari kelurahan setempat, surat keterangan lahir, Kartu Keluarga, Foto Copy KTP dan surat nikah.
"Bila persyaratan ini telah sempurna. Maka, warga bisa langsung mendaftar dan tidak perlu lagi repot pulang untuk mengambil persyaratan yang kurang,"katanya.
Sementara itu amatan di kantor Kecamatan Medan Timur dan Medan Selayang, ratusam warga cukup antusias mengajukan pendaftaram akta kelahiran di kedua kantor kecamatan itu. (rul/omi)