Warga Rusun Tebet Berharap Pemda DKI Pindahkan Pembangunan FPSA
Menurutnya, lokasi area publik yang biasa dipakai untuk rekreasi, berolahraga, dan kegiatan lain akan terpapar dampak buruk penggunaan insinerator.
Selain itu, FPSA dengan teknologi insinerator bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019.
"Sebab tidak memperhatikan aspek sosial dan tidak tepat guna dalam pengelolaan sampah. Teknologi termal seperti insinerator bukan merupakan energi baru, melainkan teknologi lama yang sudah banyak ditinggalkan,” ujar Ahmadi.
Lebih lanjut, Ahmadi mengatakan pembangunan FPSA merupakan cara berpikir pendek Dinas Lingkungan Hidup, Pemkot Jakarta Selatan dan PUD Sarana Jaya dalam pengelolaan sampah
“Tidak mungkin rencana FPSA dengan insinerator ini muncul dari publik karena tidak ada masyarakat yang menginginkan proyek yang mengancam wilayahnya sendiri,” jelas Ahmadi.(fri/jpnn)