Warga Sydney Dipenjara 5 Tahun Karena Kasus Spionase Di UEA
Seorang pria Australia telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara di lembaga pemasyarakatan yang terkenal paling kejam di Uni Emirat Arab setelah dinyatakan bersalah melakukan spionase.
Naim Aziz Abbas ditangkap di Dubai pada Oktober 2017, dituduh menyerahkan rahasia ke Qatar, dan telah ditahan di fasilitas penjara Al Wathba di luar Abu Dhabi.
Kerabat dari mantan sopir kereta Sydney, New South Wales ini mengatakan pengadilan UEA menjatuhkan hukuman penjara lima tahun bagi pria berusia 65 tahun itu dan memerintahkan membayar denda setara dengan hampir $ 2.000 atau sekitar Rp 22 juta.
"Ini benar-benar tidak adil," kata saudara lelakinya, Abbas Adil kepada ABC tidak lama setelah menerima berita tentang hukuman yang dijatuhkan kepada saudaranya dari pengacaranya di UAE.
"[Kami] butuh campur tangan pemerintah Australia untuk campur tangan ... dia tidak bersalah."
Bulan lalu warga negara Australia kelahiran Irak itu mengajukan permohonan yang bernada emosional kepada Perdana Menteri Scott Morrison untuk membebaskannya dari penjara.
"Tolong, tolong karena saya telah dituduh melakukan sesuatu yang belum saya lakukan, tidak ada bukti sama sekali, tidak ada saksi sama sekali," kata Abbas dalam rekaman yang diperoleh oleh ABC.
"Saya berharap Perdana Menteri Australia, Menteri Luar Negeri Australia melakukan segala kemungkinan untuk menyelamatkan saya dari situasi ini."