Warga Tahunya Tempat Ini Peternakan Ayam, Alamak
Berdasarkan pengakuan SS, kata Rudy, pabrik ini telah beroperasi sejak empat bulan lalu. Dari tempat itu polisi mendapat 1,5 juta butir obat-obatan berlogo LL dan Y.
"Jadi bahan bakunya itu mengandung Trihexphenidyl, bahan aktifnya itu, jadi bisa menimbulkan halusinasi tingkat tinggi," kata dia.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Produksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Izin Edar dan Tidak Memenuhi Standar Keamanan, Khasiat, atau Kemanfaatan.
Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar. (antara/jpnn)