Kapolsekta Percut Sei Tuan AKP Maringan Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan, pihaknya telah mengabulkan penangguhan penahanan Siswadi. "Dia (Andi) diamankan karena merusak lahan milik PTPN II. Yang membawanya ke Mapolsek ini pihak keamanan di perkebunan. Namun, setelah kami melakukan pemeriksaan, kami berikan penangguhan penahanan, dengan catatan tidak mengulangi lagi," kata Kapolsek.(min/gus/jpnn)
MEDAN - Puluhan warga berteriak-teriak di depan Mapolsek Percut Sei Tuan. Mereka mendesak polisi membebaskan Suwandi, kerabat mereka yang ditahan