Warga Tiongkok Paling Sering Bikin Pelanggaran di Indonesia
jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR menilai, laporan pelanggaran yang dilakukan warga negara asing (WNA) di berbagai daerah sudah pada taraf yang mengkhawatirkan dan meresahkan.
Kebijakan bebas visa dianggap sebagai salah satu pemicu pelanggaran oleh WNA.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, penangkapan terhadap WNA berkebangsaan Tiongkok yang kedapatan bertanam cabai mengandung bakteri berbahaya patut menjadi perhatian serius.
"Ini harus disikapi serius dengan mengevaluasi kebijakan bebas visa. Pemerintah jangan meremehkan masalah ini. Fraksi PKS akan meminta penjelasan kementerian terkait saat raker di DPR," terang Jazuli di Jakarta, Senin (19/12).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, hingga pertengahan tahun ini, WNA banyak melanggar kebijakan bebas visa adalah dari Tiongkok, Banglades, Filipina, Irak, Malaysia, Vietnam, Myanmar, India, dan Korea Selatan.
Warga negara Tiongkok masih menduduki peringkat pertama dengan jumlah yang cukup signifikan, yaitu 1.180 pelanggaran pada Januari-Juli 2016.
Urutan berikutnya adalah warga negara Banglades yang melakukan 172 pelanggaran, Filipina (151), dan Irak (127).
"Kita tentu tindak antiasing, tapi seperti yang dilakukan negara mana pun, masuknya warga negara asing ke Indonesia perlu diatur dengan baik. Kalau tidak ini bisa menjadi bom waktu," jelasnya.